Bloger Ayo Lindungi Karyamu!
dapet dari detikinet
Dirjen HaKI:
Blogger Ayo Lindungi Karyamu!
Jakarta - Teknologi internet yang berkembang menimbulkan gaya hidup baru termasuk dalam pengembangan konten. Namun sayang, banyak pengembang konten termasuk blog yang belum tahu bahwa karyanya dilindungi undang-undang bila dikomersilkan.
Menurut Andi Noorsaman Sommeng, Dirjen HaKI Departemen Hukum dan HAM, keuntungan dari mengembangkan konten di internet memang bisa berpromosi secara gratis. Meski begitu, pencipta bisa saja menuntut pihak yang mengkomersilkan orang konten buatannya.
“Yang hak-nya diambil mereka bisa menindak, tapi kalau pencipta tidak mau menuntut ya tidak apa-apa,” ujarnya, di sela Simposium Asia Pasifik World Intelectual Property Organization yang berlangsung di Hotel Mercure Ancol, Jakarta.
Hak tersebut dilindungi dalam UU 19 tahun 2002 tentang Hak Cipta, yang ancaman maksimalnya denda Rp 5 miliar dan penjara sebulan. “Jadi begitu ada publikasi, tanpa harus mendaftar ke Depkumham perlindungannya sudah ada,” imbuh Andi.
Sayangnya, selain pengembang konten ringback tone, banyak pengembang konten lain terutama blogger masih belum sadar kalau karyanya dilindungi undang-undang. “Memang belum tersosialisasi dengan baik, kendalanya Indonesia penduduknya banyak dan terpisah secara geografis. Makanya simposium ini bertujuan untuk membuat public awarness itu,” kata Andi.
UU ini sekaligus melindungi produk asing yang diunduh melalui internet. “UU Haki ini berlaku bagi anggota WIPO karena sistemnya resiprokal. Kalau produk mereka kita lindungi, maka produk kita juga dilindungi oleh UU mereka,” lanjutnya.
WIPO merupakan organisasi yang berada dibawah naungan PBB yang mengurus Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI). Organisasi ini mempunyai anggota sekitar 180 negara.
Simposium ini sendiri diklaim Andi sebagai yang pertama di dunia. Pemilihan Indonesia sebagai tuan rumah didasarkan karena karena Indonesia dinilai unggul dalam pengembangan konten dibanding negara lain.
“Kamu lihat, kalau software kita memang kalah dengan India sedangkan hardware kita kalah dengan Singapura. Tapi kalau Indonesia unggulnya di konten, coba liat lagu-lagunya yang sering diputar di negara lain, itu yang bisa dilindungi,” umbar Andi.
Sementara itu, konsultan WIPO untuk Asia Pasifik Candra N. Darusman mengatakan, sejauh ini di Indonesia belum banyak laporan pelanggaran yang terkait User Generated Content (UGC). “Namun isu ini akan dominan dalam 5 tahun ke depan. Yang paling dilindungi adalah pencipta lagu, perusahaan rekaman dan siapa saja yang memiliki konten,” Andi menandaskan
Berarti kalo konten di blog ini ada yang copy paste dan tanpa memberikan link back, aku bisa nuntut donk. Loh, emangnya konten blog ini ada yang bagus apa? pede banget ya…..










wah, blogger semakin mendapat apresiasi..
maju terus blogger indonesia..!!
Comment by tehaha — 21 February 2008 @ 11:37 am
Heran deh sama pemerintah..dulu2 kemana aja, waktu blog belom mewabah kayak gini..bisanya kalo udah tenar baru sibuk mikirin kebijakan inilah itulah..selalu terlambat..apa ini yang dinamakan HAKI??
*geleng2
Comment by Eka — 21 February 2008 @ 11:40 am
sama dng pendapat ndorokakung (maap link-nya lupa)
saya dapet banyak ilmu dari internet secara gratis
maka saya pun akan memberi secara gratis
itu pun kalo apa yg saya tulis bisa bermanfaat
Comment by edy — 21 February 2008 @ 12:00 pm
Wahhh…berarti aie ga bisa copy paste lagi donkz???
Comment by aie — 21 February 2008 @ 3:50 pm
mesti hati2 nih, bisa-bisa di tuntut 5 M kalo copas sembarangan…
Comment by -tan — 21 February 2008 @ 8:05 pm
heleh…kok jadi ngeri….Hehehe
Comment by diyniy — 22 February 2008 @ 8:49 am
yah masa ga bisa dapet software gratis lagi? terlalu mahal untuk premium, karena penurunan nilai mata uang, kalo 1US$ = Rp.5 baru saya berhenti download dan sebarkan info software crack-an.. heheh=p kalo di tuntut, kita hapus jejak dhe..=p
Comment by ridhoyp — 22 February 2008 @ 11:24 am
Free informtion for better education is very important than the greedy of dictator brain.. upps sorry if i wrong=p
Comment by ridhoyp — 22 February 2008 @ 11:25 am
Pak, tolong dong dituliskan artikel tentang cara untuk melindungi karya kita. Aku baru tahu yang memakai common license. Sepertinya ada yang lain deh.
Comment by Moh Arif Widarto — 22 February 2008 @ 1:23 pm
seperti kampanyenya pak Rane, jangan asal copy paste
Comment by iorme — 22 February 2008 @ 4:06 pm
dukung anti pembajakan antara sesama blogger ^^
Comment by shinobigatakutmati — 25 February 2008 @ 4:26 pm